Selasa, 24 September 2013

Tempat Membuat IMB

Tempat mengurus IMB untuk rumah saya yang berdomisili di Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat adalah di Kantor Kecamatan Kembangan. Namun sebelum dapat kita mengurus IMB kita harus mendapatkan ketetapan tata kota dulu. 

Untuk mendapatkan ketetapan tata kota dari Dinas Tata Kota, kita harus mengurusnya dulu di Dinas Tata Kota yang ada di Kecamatan atau Kantor Walikota. Untuk luas tanah kurang atau sama dengan 500 m2, kita bisa mengurus ketetapan tata kota di Kantor Kecamatan, sedangkan untuk luas tanah lebih dari 500 m2, kita harus mengurusnya di Dinas Tata Kota yang berada di Kantor Walikota.

  - fotocopy sertifikat tanah
  - fotocopy PBB terakhir beserta bukti pembayarannya
  - fotocopy KTP pemilik dan yang dikuasakan
  - mengisi beberapa formulir yang bida dimanta gratis di Dinas Tata Kota

Sebelum ketetatapan tata kota dikeluarkan, lokasi tanah akan diukur dulu, hasil dari ketetapan tata kota adalah peruntukan tanah yang kita miliki apa, berapa meter garis sepadan jalan, berapa tingkat rumah bisa kita bangun.

Biaya retribusi yang resmi untuk mendapatkan ketetapan tata kota hanya Rp. 12.000 (dua belas ribu rupiah)
Setelah ketetapan tata kota atau biasa disebut planning oleh pihak P2B kita dapat, baru kita dapat mengurus permohonan IMB di P2B yang berada di Kantor Kecamatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar