Rabu, 02 Oktober 2013

Persyaratan Pengurusan IMB

Untuk membangun rumah sendiri atau merenovasi rumah kita membutuhkan IMB agar tidak menyalahi peraturan pemerintan. Mengurus IMB tidak sulit kita hanya harus menjalani tahapan dan menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat untuk mengurus IMB.

1. Ketetapan rencana tata kota (planning)
2. Gambar rumah dalam bentuk blue print 7 lembar
3. Fotocopy sertifikat tanah yang dilegalisir Notaris
4. Fotocopy PBB dan bukti pembayaran PBB tahun terakhir
5. Fotocopy KTP pemilik dan kuasanya
6. Fotocopy NPWP
7. Surat kuasa
8. Surat permohonan
9. Surat pernyataan tidak sengketa

Serahkan semua data kepada bagian P2B di Kecamatan tempat domisili rumah yang akan dibangun, usahakan urus sendiri IMB rumah anda untuk menghindari biaya siluman yang bisa membengkak berkali lipat dari retribusi resmi yang harus dibayarkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar