Kamis, 03 Oktober 2013

Persyaratan Mengajukan Ketetapan Rencana Tata Kota

Ketetapan rencana tata kota yang dikeluarkan oleh tata kota dibutuhkan untuk mengurus IMB, ketetapan tata kota atau yang dikenal planning kita butuhkan untuk mengetahui peruntukan tanah yang kita miliki, dan berapa persen dari tanah yang kita miliki yang dapat dibangun, serta batas garis sepadan rumah kita. Garis sepadan adalah batas terluar bangunan yang dapat kita bangun.

Dimana kita harus mengajukan planning dipengaruhi oleh luas tanah yang kita miliki, untuk luas kurang dari 500 meter kita cukup mengurus di Kecamatan, sedangkan untuk luas lebih dari 500 meter kita harus mengurusnya di Walikota.

Ketetapan rencana tata kota di buat di Dinas Tata Ruang atau bagian pertanahan, untuk mengetahui persyaratan apa yang dibutuhkan bisa meminta formulir permohonan pengajuan gambar planning yang bida diperoleh secara gratis dalam satu map warna biru, isinya :
1. Surat permohonan
2. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000
3. Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa beraterai Rp. 6.000

Untuk kelengkapan dokumen pengajuan planning yang harus disiapkan :
1. Fotocopy sertifikat tanah
2. Fotocopy PBB tahun terakhir dan bukti pelunasannya
3. Fotocopy KTP


Tidak ada komentar:

Posting Komentar