Rabu, 16 Oktober 2013

Membuat IMB

Mengurus IMB di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, boleh dibilang mudah. Saya mengurus IMB sendiri tidak menggunakan jasa orang lain, memang saya harus beberapa kali bolak-balik Kecamatan dan Walikota, namun proses membuat IMB yang alami lebih mudah dari pada mengurus pembuatan rencana tata kota, yang penting semua persyaratan telah anda lengkapi.

Syarat pembuatan IMB, antara lain :

  1. Fotocopy KTP pemilik 
  2. Fotocopy Sertifikat yang dilegalisir Notaris
  3. Fotocopy PBB dan bukti pelunasannya
  4. Fotocopy NPWP
  5. Gambar rumah
  6. Rencana tata kota
Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus IMB rumah saya tepat 1 bulan dengan 3 kali bolak-balik ke Kecamatan dan Walikota, biaya restribusi yang harus disetor ke kas negara hanya Rp. 191.400 (seratus sembilan puluh satu ribu empat ratus rupiah). Sangat murah jika dibandingkan dengan menggunakan jasa orang lain yang meminta Rp. 3.000.000 hingga Rp. 12.000.000 untuk pengurusan IMB rumah saya.

Yang harus diperhatikan dalam proses pengurusan IMB ini adalah gambar rumah harus sesuai dengan ketentuan tata kota, seperti garis sepadan, ruang terbuka untuk ventilasi dan pencahayaan serta adanya sumur resapan air, bila semua beres, gambar di ACC, kita tinggal menunggu surat ketetapan retribusi yang harus dibayar, dan menunggu IMB keluar yang memakan waktu sekitar 3 minggu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar